Sumbawa Barat NTB - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Poto Tano Polres Sumbawa Barat berhasil mengaman satu diantara dua terduga pelaku pencuri Handphone merk iPhone di Dusun Kuang busir, Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada 24 Juni 2022.
Bedasarkan Keterangan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Awalnya korban bernama Arifin, (43), laki-laki, pekerjaan petani, alamat RT 05 RW 03 dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Poto Tano. Atas laporan tersebut Unit Reskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi baik korban maupun saksi lainnya, "jelas Kasi Humas, (28/06)
Berdasarkan keterangan hasil olah TKP diketahui identitas para pelaku yang diduga melakukan pencurian Hp tersebut berdua. Atas dasar itu tim opsnal Polsek Poto Tano langsung memburu kedua pelaku.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Pelaku diduga dua orang, dan salah satu terduga yang berinisial S, (25), laki-laki, petani, alamat RT 005/003 dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano berhasil diamankan dirumahnya (27/06), "jelas Pria asal Jawa Barat ini.
Dari keterangan terduga S mengakui bahwa ia melakukan pencurian di rumah korban pada tanggal 24/06 sekitar pukul 23:15 wita bersama salah seorang temennya berinisial H laki-laki, alamat RT 002 dusun kuang Busir Desa Kiantar, Sumbawa barat.
Ia menceritakan kronologis pencurian lanjut Eddy dengan cara masuk rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci.
"Saat itu mereka langsung masuk dan menuju ruang keluarga, disitu ia melihat korban tertidur dan hp berada disebelahnya. Melihat itu kedua pelaku langsung mengambil hp tersebut dan kabur melalui pintu belakang dapur rumah korban, "jelas Eddy meniru keterangan terduga S.
Namun lanjut Eddy saat tim unit Reskrim Polsek Poto Tano memburu terduga pelaku lainnya (H)di kediamannya, terduga telah kabur melarikan diri.
"Sementara ini terduga lainnya (H) masih dalam proses pencarian. Sementara terduga S bersama Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP iPhone type 10 R warna putih, 1 buah kotak iPhone warna putih, 1 buah kotak carger warna biru, 1 buah carger iPhone warna putih telah diamankan di Mapolsek Poto Tano untuk di proses lebih lanjut, "ucap Eddy.
Atas peristiwa tersebut terduga diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."Tutup Eddy".(Adb)