Sumbawa Barat NTB - Selain mengungkap kasus dalam Operasi Jaran Rinjani 2024, kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harapan, SIK., dalam konferensi pers Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kapolres mengatakan, pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/05/VI/2024/SPKT/Sek Taliwang/Res Sbw Brt/Polda NTB, Tanggal 1 Juni 2024. pelapor kasus ini Syamsuddin alias SY dengan tersangka inisial (ML) umur (18), pekerjaan pelajar/Mahasiswa, alamat RT/RW 01/08 lingkungan Kemuter Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2024 sekitar jam 18.00 wita yang bertempat di lingkungan Kemuter Telu RT/RW 01/07 Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kronologis, dimana pada saat itu datang lelaki (ML) ke kandang sapi milik pelapor untuk meminjam sepeda motor sebentar untuk beli minuman sehingga pelapor berikan sepeda motor milik pelapor dan selanjutnya lelaki (ML) pergi bersama satu orang setelah pelapor berikan kuncinya kemudian tersangka (ML) berboncengan dengan temanya membawa sepeda motor milik pelapor pergi dan setelah pelapor tunggu lama tidak balek-balek.
Kemudian pelapor pulang ke rumah dan sesampainya di rumah pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada anak perempuan pelapor yang berinisial S bahwa sepeda motor pelapor telah dipinjam oleh lelaki (ML) untuk beli minuman tetapi belum dikembalikan sampai saat ini, dan tidak lama kemudian pelapor keluar rumah dan berusaha mencari lelaki (ML) tersebut sampai malam hari tetapi tidak juga ditemukan keberadaanya tersangka (ML).akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taliwang.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelapor, 1 lembar STNK sepeda motor Honda BEAT Warna Magenta Hitam Nopol EA 3860 HI, Nosin JM91E-1111297 Noka, MH1JM911XLK110934, 1 lembar surat keterangan dari PRIMKOPPABRI dan barang bukti disita dari pelaku :
1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam No.Pol.: EA 3860 HI, Nosin JM91E-1111297 Noka, MH1JM911XLK110934. (Adb)